apakah haram hukumnya kalau kita berjabat tangan dengan bukan muhrim Berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram secara mutlak, dalilnya sangat jelas, disepakati hukum haram oleh ulama madzhab yang empat yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hambali, dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Pandangan tentang berjabat tangan dengan bukan muhrim (orang yang bukan mahram) dapat bervariasi di antara berbagai ulama dan mazhab dalam Islam. Namun, secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa berjabat tangan dengan bukan muhrim tidak dianggap sebagai tindakan haram (dilarang) dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu, misalnya dalam konteks salam atau kebiasaan sosial di masyarakat yang dianggap tidak memiliki konotasi seksual atau tidak menimbulkan godaan atau fitnah. Namun, dalam prakteknya, beberapa individu atau kelomp
istri solehah dan berbakti dengan suami seperti apa, dan apakah masih ada wanita seperti itu Istri solehah adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada wanita yang taat kepada ajaran agama, baik dalam ibadah maupun dalam tindakan sehari-hari. Seorang istri solehah juga dikenal sebagai wanita yang berbakti kepada suami dan keluarganya. Berikut adalah beberapa ciri istri solehah Taat Beribadah : Istri solehah adalah wanita yang rajin menjalankan kewajiban agamanya, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan berbagai ibadah lainnya. Mereka memiliki kesadaran spiritual yang tinggi dan berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berkarakter Baik : Istri solehah memiliki karakter yang baik, seperti sabar, murah hati, dan rendah hati. Mereka berusaha untuk mengendalikan emosi dan sikap yang baik terhadap semua orang di sekitar mereka. Penuh Kasih Sayang : Mereka adalah wanita yang penuh kasih sayang kepada suami dan keluarganya. Mereka mengutamakan kebutuhan keluarga di atas keb