apakah haram hukumnya kalau kita berjabat tangan dengan bukan muhrim
Berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram secara mutlak, dalilnya sangat jelas, disepakati hukum haram oleh ulama madzhab yang empat yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hambali, dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah.
Pandangan tentang berjabat tangan dengan bukan muhrim (orang yang bukan mahram) dapat bervariasi di antara berbagai ulama dan mazhab dalam Islam. Namun, secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa berjabat tangan dengan bukan muhrim tidak dianggap sebagai tindakan haram (dilarang) dalam Islam.
Beberapa ulama berpendapat bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu, misalnya dalam konteks salam atau kebiasaan sosial di masyarakat yang dianggap tidak memiliki konotasi seksual atau tidak menimbulkan godaan atau fitnah.
Namun, dalam prakteknya, beberapa individu atau kelompok mungkin memilih untuk membatasi interaksi fisik seperti berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagai tindakan pencegahan terhadap godaan atau untuk menjaga batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini penting untuk diingat bahwa dalam agama Islam, penting untuk menjaga batas-batas perilaku yang dijelaskan dalam ajaran Islam untuk menjaga kehormatan dan kesucian individu serta mencegah munculnya godaan dan perbuatan yang tidak senonoh. Oleh karena itu, jika seseorang merasa bahwa berjabat tangan dengan bukan muhrim dapat membawa risiko atau mengganggu prinsip-prinsip keagamaan mereka, maka mereka mungkin memilih untuk menghindari interaksi fisik tersebut

Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan kritik dan saran