Langsung ke konten utama

apakah haram hukumnya kalau kita berjabat tangan dengan bukan muhrim

apakah haram hukumnya kalau kita berjabat tangan dengan bukan muhrim


Berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram secara mutlak, dalilnya sangat jelas, disepakati hukum haram oleh ulama madzhab yang empat yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hambali, dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah.

Pandangan tentang berjabat tangan dengan bukan muhrim (orang yang bukan mahram) dapat bervariasi di antara berbagai ulama dan mazhab dalam Islam. Namun, secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa berjabat tangan dengan bukan muhrim tidak dianggap sebagai tindakan haram (dilarang) dalam Islam.

Beberapa ulama berpendapat bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu, misalnya dalam konteks salam atau kebiasaan sosial di masyarakat yang dianggap tidak memiliki konotasi seksual atau tidak menimbulkan godaan atau fitnah.

Namun, dalam prakteknya, beberapa individu atau kelompok mungkin memilih untuk membatasi interaksi fisik seperti berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagai tindakan pencegahan terhadap godaan atau untuk menjaga batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Hal ini penting untuk diingat bahwa dalam agama Islam, penting untuk menjaga batas-batas perilaku yang dijelaskan dalam ajaran Islam untuk menjaga kehormatan dan kesucian individu serta mencegah munculnya godaan dan perbuatan yang tidak senonoh. Oleh karena itu, jika seseorang merasa bahwa berjabat tangan dengan bukan muhrim dapat membawa risiko atau mengganggu prinsip-prinsip keagamaan mereka, maka mereka mungkin memilih untuk menghindari interaksi fisik tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

istri solehah dan berbakti dengan suami seperti apa, dan apakah masih ada wanita seperti itu

istri solehah dan berbakti dengan suami seperti apa, dan apakah masih ada wanita seperti itu Istri solehah adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada wanita yang taat kepada ajaran agama, baik dalam ibadah maupun dalam tindakan sehari-hari. Seorang istri solehah juga dikenal sebagai wanita yang berbakti kepada suami dan keluarganya. Berikut adalah beberapa ciri istri solehah Taat Beribadah : Istri solehah adalah wanita yang rajin menjalankan kewajiban agamanya, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan berbagai ibadah lainnya. Mereka memiliki kesadaran spiritual yang tinggi dan berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berkarakter Baik : Istri solehah memiliki karakter yang baik, seperti sabar, murah hati, dan rendah hati. Mereka berusaha untuk mengendalikan emosi dan sikap yang baik terhadap semua orang di sekitar mereka. Penuh Kasih Sayang : Mereka adalah wanita yang penuh kasih sayang kepada suami dan keluarganya. Mereka mengutamakan kebutuhan keluarga di atas keb...

Tips merawat bibir agar ideal

 Tips merawat bibir agar ideal Idealitas bibir untuk wanita dapat bervariasi tergantung pada preferensi individu dan budaya tertentu. Namun, beberapa ciri yang sering dianggap menarik untuk bibir wanita adalah Bibir yang penuh dan berisi sering dianggap menarik. Bibir yang penuh bisa memberikan kesan sensual dan feminin. Bibir yang simetris, di mana kedua sisi bibir memiliki ukuran dan bentuk yang seimbang, sering dianggap menarik. Definisi Tepi: Bibir dengan tepi yang tegas dan terdefinisi memberikan penampilan yang lebih tegas dan menarik. Warna Merah Muda atau Merah: Bibir dengan warna merah muda atau merah alami sering dianggap menarik dan mengundang.

apakah saat kita berhijab boleh pake make up

apakah saat kita berhijab boleh pake make up Pertanyaan ini berkaitan dengan keyakinan dan preferensi individu, serta pandangan budaya dan agama tertentu. Secara umum, dalam banyak tradisi Islam, wanita yang memilih untuk mengenakan hijab tetap dapat menggunakan make-up, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang diajarkan dalam agama tersebut. Beberapa ulama dan tokoh agama Islam menyatakan bahwa make-up boleh digunakan dengan syarat tertentu: Tidak Menarik Perhatian Berlebihan: Make-up seharusnya tidak digunakan untuk menarik perhatian berlebihan atau menimbulkan godaan bagi orang lain. Kesederhanaan: Make-up haruslah sederhana dan tidak mencolok, sesuai dengan prinsip kesopanan dan kepatutan dalam berbusana.